Dalam proses
pendidikan di sekolah, siswa sebagai subjek didik merupakan pribadi-pribadi
yang unik dengan segala karakteristiknya. Siswa sebagai individu yang dinamis
dan berada dalam proses perkembangan, memiliki kebutuhan dan dinamika dalam
interaksinya dengan lingkungannya. sebagai pelajar, senantiasa terjadi
perubahan tingkah laku sebagai hasil proses belajar. Hal-hal tersebut dapat
menimbulkan berbagai masalah. Timbulnya masalah-masalah psikologis menuntut
adanya upaya pemecahan melalui bimbingan dan konseling. Beberapa masalah
psikologis yang mennjadi rasionel perlunya bimbingan dan konseling adalah :
1. Masalah
perkembangan individu. Bimbingan dan konseling merupakan komponen pendidikan
yang secara khusus dapat membantu siswa dalam proses perkembangannya.
2. Masalah
perbedaan individu. Tujuan pendidikan adalah perkembangan yang optimal dari
setiap individu. Maka, masalah perbedaan individu perlu mendapatkan perhatian
dalam pelayanan pendidikan. Perbedaan individu ini meliputi perbedaan
kecerdasan, kecakapan, hasil belajar, bakat, sikap, kebiasaan, pengetahuan,
kepribadian, cita-cita, kebutuhan, minat, pola-pola dan perkembangan, ciri-ciri
jasmaniah, serta latar belakang keluarga atau lingkungan.
3. Masalah
kebutuhan individu. Sekolah hendaknya menyadari bahwa kegiatan belajar pada
hakikatnya merupakan perwujudan usaha pemenuhan kebutuhan dasar yang merupakan
dasar timbulnya tingkah laku.
4.
Masalah penyesuaian diri. Individudituntut
untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungannya. proses penyesuaian diri ini
sering menimbulkanberbagai masalah. Dalam hal ini hendaknya sekolah memberikan
bantuan kepada siswa agar setiap siswa dapat menyesuaikan diri dengan baik.
5.
Masalah belajar. Sekolah mempunyai
tanggung jawab yang besar dalam membantu siswa agar berhasil dalam belajar.
Untuk itu, hendaknya sekolah memberikan bantuan kepada siswa dalam mengatasi
masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan belajar. Disinilah letak pentingnya
program bimbingan dan konseling.
B. Rasionel
BK Ditinjau dari Sisi Sosial Budaya
Perubahan sosial
dan makin kompleksnya keadaan masyarakat tidak dapat dihindari. Beberapa
masalah akibat gaya hidup modern, diantaranya :
1.
Ketegangan fisik dan psikis
2.
Kehidupan yang serba rumit
3.
Kekhawatiran/kecemasan akan masa depan
4.
Makin tidak manusiawinya hubungan
antarindividu
5.
Merasa terasing
dari anggota keluarga dan anggota masyarakat lainnya
6.
Merenggangnya
hubungan kekeluargaan
7.
Terjadi
penyimpangan moral dan sistem nilai
8.
Hilangnya
identitas diri
Oleh karena itu,diperlukan layanan bimbingan dan
konseling di sekolah, yang secara khusu diberitugas dan tanggung jawab untuk
memberi bantuan kepada siswa dalam memecahkan berbagai masalah yang apabila
dibiarkan dapat menghambat tercapainya tujuan belajar.
C. Rasionel BK Ditinjau dari Sisi Paedagogis
Sesuai
dengan kebijaksanaan pemerintah, bahwa tujuan inti dari pendidikan adalah
perkembangan dan kepribadian secara optimal dari setiap anak didik sebagai
pribadi. Dengan demikian, setiap kegiatan proses pendidikan diarahkan pada
tercapainya pribadi-pribadi yang berkembang secara optimal sesuai dengan
potensi masing-masing. Kegiatan pendidikan hendaknya bersifat menyeluruh yang
tidak hanya berupa instruksional (pengajaran), akan tetapi meliputi kegiatan
yang menjamin setiap anak didik secara pribadi mendapat layanan sehingga
akhirnya dapat berkembang secara optimal. Kegiatan pendidikan seperti itu
ditandai dengan pengadministrasian yang baik, kurikulum beserta proses belajar
pembelajaran yang memadai, dan layanan pribadi kepada anak didik melalui
bimbingan. Dalam hubungan inilah bimbinganmempunyai peranan amat penting dalam
pendidikan. Bimbingan dan konseling bagi para siswa hakikaatnya merupakan salah
satu konsekuensi dari perkembangan pendidikan.
D. Rasionel BK Ditinjau dari Sisi Konvensional
1.
Pasal 1 ayat (1)
UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : “Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.”
2. Pasal 1 ayat (6) UU no. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional : “Pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
3.
PP
no. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
28 Ayat (1) : “Yang dimaksud dengan pendidik pada ketentuan ini adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen
pembelajaran (learning agent) pada ketentuan ini adalah peran pendidik antara
lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi
peserta didik.”
4. Permendikbud
81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum :
“Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yag
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa. Layanan bimbingan
dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam
menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan
bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan
konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.”
5.
Permendikbud 111 tahun 2014
·
Bimbingan dan
Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta
terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk
memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian
dalam kehidupannya.
·
Konseli adalah
penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.
·
Konselor adalah
pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan
(S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi
guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
·
Guru Bimbingan dan
Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi
di bidang Bimbingan dan Konseling.
Comments
Post a Comment