KEDUDUKAN BK DALAM PENDIDIKAN DAN KESALAHPAHAMAN DALAM BK
I.
KEDUDUKAN BK DALAM PENDIDIKAN
Secara
formal, kedudukan bimbingan dalam sistem pendidikan di Indonesia telah
digariskan di dalam undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan hal-hal yang ada di dalamnya dibicarakan secara khusus dalam PP No.
28 tahun 1989 pasal 25 yang mengatakan; 1) bimbingan merupakan bantuan yang
diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal
lingkungan dan merencanakan masa depan; 2) bimbingan diberikan oleh guru
pembimbing.
Pengakuan
secara formal tersebut mengandung arti bahwa layanan bimbingan perlu
dilaksanakan secara terprogram. Bimbingan adalah upaya paedagodis untuk
memfasilitasi perkembangan individu dari kondisi apa adanya kepada kondisi
bagaimana seharusnya sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu,
bimbingan turut bertanggung jawab dalam merealisasikan tiga fungsi atau bidang
garapan pendidikan yakni bidang manajerial, pembelajaran, dan bidang bimbingan dan konseling.
Upaya
bimbingan dalam merealisasikan fungsi-fungsi pendidikan terarah kepada upaya
membantu individu dalam mencapai perkembangan yang optimal. Keberadaan
bimbingan dalam pendidikan merupakan konsekuensi logis dari hakikat dan makna
pendidikan itu sendiri. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa bimbingan adalah proses membantu individu
untuk memahami diri dan dunianya, dan dalam konteks pendidikan bimbingan
terfokus pada pengembangan lingkungan belajar yang dapat memfasilitasi individu
memperoleh kesuksesan belajar.
Dalam
praktiknya, kedudukan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari kurikulum
yang berlaku. Berikut adalah kedudukan Bimbingan dan Konseling berdasarkan
kurikulum yang berlaku di Indonesia.
A.
KBK ( Kurikulum Berbasis Kompetensi
)
Metode layanan atau bimbingan dan
konseling dalam konteks KBK adalah :
1. Layanan dasar ; yakni layan bantuan
kepada peserta didik melalui kegiatan, kelas atau luar kelas yang disajiak
secara sistematis, dalam rangka membantu peserta didik untuk dapat
mengembangkan potensi dirinya seecara optimal. Tujuan layana ini adalah untuk
membantu peserta didik agar memperoleh perkembangan yang normal, memlilik
mental yang sehat, memperoleh keterampialn hidup, yang dapat dilakukan melalui
strategi layan klasikal dan strategi layanan kelompok.
2. Layanan responsive; yaitu layan
bantuan bagi peseta yang memiliki kebutuhan atau masalah yang memerlukan
bantuan segera. Tujuan layan ini dalah membantu peserta didik agar dapat
mengatasi masalah yang dialaminya yang dilakukan melalui strategi layan
konsultasi, konseling individual, konseling kelompok, reveral dan bimbingan
teman sebaya.
3.
Layanan
perencanaan individual; yaitu bantua kepada pesert adidik agar mampu membuat
dan melaksanakan perencanan masa depanya. Berdasarkan pemahaman akan kekuatan
dan kelemahanya. Tujuan layanan ini adalh agar peserta didik dapat memiliki
kemapuan merumuskan tujuan, merencanakan.
B.
KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan )
Di dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang berkaitan
dengan masalah Bimbingan dan Konseling disebutkan bahwa pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan layanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik.
Menyimak uraian di atas maka keberadaan
Bimbingan dan Konseling di setiap satuan pendidikan merupakan bagian integral
dalam suatu sistem pendidikan. Jika guru mata pelajaran memberikan materi
pelajaran pada peserta didik, maka konselor sekolah menggarap pengembangan diri
peserta didik. Pengembangan diri ini sangat mempengaruhi terhadap perkembangan
peserta didik. Bimbingan dan Konseling di sekolah memiliki kedudukan dan peran
yang sangat penting bahkan perlu, sebab dengan layanan BK di sekolah yang
mengacu pada pengembangan diri, peserta didik akan dapat berkembang secara
optimal dalam melaksanakan tugas perkembangannya. Melihat kedudukan dan
perannya layanan BK di sekolah, maka layanan BK memiliki fungsi :
1. Pemahaman
2. Pencegahan
3. Pengentasan
4. Pemeliharaan dan pengembangan
5. Fungsi advokasi.
Jika saja semua fungsi layanan BK di
sekolah dapat berjalan dengan baik dan ditangani secara profesional, maka
perkembangan dan pertumbuhan peserta didik akan lebih mampu kembang dan tumbuh
sesuai dengan tahapan dan tugas-tugas perkembangannya. Agar tahap dan tugas
perkembangan itu dapat berjalan, maka salah satu prosedur atau cara dalam
melaksankan BK di sekolah adalah melalui layanan konseling. Adapun pelaksanaan
layanan dapat diberikan di dalam kelas dan juga dapat di luar kelas sebagai
kegiatan ekstrakurikuler.
C.
Kurikulum 2013
Dalam kurikulum 2013, proses peminatan yang difasilitasi oleh
layanan bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan
keputusan bidang atau rumpun keilmuan yang dipilih peserta didik di dalam
mengembangkan potensinya, yang akan menjadi dasar bagi perjalanan hidup dan
karir selanjutnya, melainkan harus diikuti dengan layanan pembelajaran yang
mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan
penyiapan lingkungan perkembangan/belajar yang mendukung. Dalam konteks ini bimbingan
dan konseling berperan dan berfungsi, secara kolaboratif, dalam hal-hal berikut :
1.
Menguatkan
Pembelajaran yang Mendidik
Implementasi Kurikulum 2013 harus bermuara pada perwujudan suasana
dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi
peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya
adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang
dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan
konseling. Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum dan
pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan
potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru
hendaknya: (1) memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip
bimbingan dan konseling dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen potensi
peserta didik, (3) melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar
peserta didik, (4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses
individuasi peserta didik. Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat
dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.
2.
Memfasilitasi
Advokasi dan Aksesibilitas
Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya
layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi,
aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi
layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta
didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru
mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk: (1) memahami potensi dan
pengembangan kesiapan belajar peserta didik, (2) merancang ragam program
pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, serta (3)
membimbing perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.
3.
Menyelenggarakan
Fungsi Outreach
Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan
perkembangan, Kurikulum 2013 menekankan pembelajaran sebagai proses
pemberdayaan dan pembudayaan. Untuk mendukung prinsip dimaksud bimbingan dan
konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga
melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung
lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini
kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran
hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1)
kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan
lembaga pendidikan, (3) “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan
tujuan membantu perkembangan peserta didik.
II.
KESALAHPAHAMAN DALAM BK
- Bimbingan dan konseling
disamakan saja dengan atau dipisahkan sama sekali dari pendidikan.
Ada
dua pendapat yang ekstern berkenaan dengan pelayanan bimbinngak dan konseling:
1)
Bimbingan dan konseling sama saja dengan
pendidikan. Paradigma ini menganggap bahwa pelayanan khusus bimbingan dan
konseling tidak disekolah. Akibatnya sekolah cenderung mengutamakan pengajaran
dan mengabaikan aspek aspeklain dari pendidikan serta serta tidak melihat sama
sekali pentingnya bimbingan dan konseling.
2)
Pelayanan bimbingan dan konseling harus
benar benar dilaksanakan secara khusus oleh tenaga yang benar benar ahli dengan
perlengkapan (alat, tempat dan sarana) yang benar benar memenuhi syarat. Untuk
menjadi konselor yang baik, seseorang perlu menguasai keterampilan dasar, bagi
kerampilan pribadi dalam memberikan konseling maupun kematangan dalam
penyusunan program bimbingan dan konseling disekolah.
- Konselor disekoalah dianggap
sebagai polisi sekolah
- Bimbingan dan konseling semata
mata sebagai proses pemberian nasihat.
- Bimbingan dan konseling dibatasi
pada hanya menangani yang bersifat incidental.
- Bimbingan dan konseling dibatasi
hanya untuk klien klien tertenntu saja.
- Bimbingan dan konseling melayani
orang sakit atau kurang normal
- Bimbingan dan konseling bekerja
sendiri.
- Konselor harus aktif, sedangkan
pihak lain pasif.
- Menganggap pekerjaan bimbingan
dan konseling dapat dilakukan siapapun.
- Pelayanan bimbingan dan
konseling berpusat pada keluhan pertama saja.
- Menyamakan pekerjaan bimbingan
dan konseling dengan pekerjaan dokter atau psikiater.
- Menganggap hasil pekerjaan
bimbingan dan koseling harus segera dapat dilihat.
- Menyamaratakan cara pemecahan masalah
bagi semua klien.
- Memusatkan usaha bimbingan dan
konseling hanya pada penggunaan instrumentasi bimbingan dan konseling
(misalnya tes, inventori, angket, dan alat pengungkap lainnya).
- Bimbingan dan konseling dibatasi
pada hanya mengenai masalah masalah yang ringan saja
Ada
beberapa penyebab timbulnya kesalah pahaman dalam Bimbingan dan konseling
diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Kesalahpahaman-kesalahpahaman diatas
diakibatkan karena bidang BK masih tergolong baru dan merupakan produk impor
sehingga menyebabkan para pelaksanaannya dilapangan belum terlalu mengetahui BK
secara menyeluruh.
b.
Penyebabnya dari konselor itu sendiri.
Banyak yang bukan dari tamatan BK itu sendiri yang menjadi pelaksanan BK,
sehingga tidak efesiennya pelaksanaan BK dilapangan, dan juga pelaksanaan yang
belum efesin dari guru BK itu sendiri, tidak jelasnya program yang akan
dijalankan, baik program harian, mingguan, bulanan maupun semesteran, walaupun
dia dari tamatan BK itu sendiri.
c.
Masih belum disepakatinya penggunaan
istilah Bimbingan dan Konseling itu sendiri, di Indonesia masih ada yang
menggunakan istilah pelayanan BP, BK, dan konseling, dan ini juga mempengaruhi
persepsi masyarakat tentang pelayanan yang dilakukan oleh petugas BK
dilapangan.
Sumber :
·
Prayitno
& Amti, Erman.2009. Dasar-dasar
Bimbingan dan Konseling, Jakarta : PT Asdi Mahasatya.
·
Awalya,
dkk.2016. Bimbingan dan Konseling (Edisi
Revisi 2016), Semarang : UNNES PRESS.
·
Tohirin. 2007. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah, Jakarta : PT Raja
Grafindo
·
Rubino, Rubiyanto, dkk. 2008. Bimbingan Konseling SD, Surakarta :
BP-FKIP UMS.
·
Hallen.
2002. Bimbingan dan Konseling, Jakarta Selatan: Ciputat Pers.
·
Yusuf,
LN. Syamsu, Juntika Nurihsan. 2009. Landasan Bimbingan dan Konseling, Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Comments
Post a Comment