A. Pengertian Kesehatan Mental
Istilah “kesehatan mental” diambil dari konsep mental hygiene. Kata “mental” diambil dari bahasa Yunani, pengertiannya sama dengan psyche dalam bahasa Latin yang artinya psikis, jiwa, atau kejiwaan. Jadi istilah mental hygiene dimaknakan sebagai kesehatan mental atau kesehatan jiwa. Terdapat berbagai cara dalam memberikan pengertian mental yang sehat , yaitu : (1) karena tidak sakit, (2) tidak jatuh sakit akibat stressor, (3) sesuai denga kaasitasnya dan selaras dengan lingkungannya, dan (4) tumbuh dan berkembang secara positif.
Beberapa definisi kesehatan mental :
- Terhindarnya orang dari gejala-gejala gangguan jiwa dan dari gejala-gejala penyakit jiwa.
- Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan diri sendiri, dengan orang lain, dengan masyarakat dan dengan lingkungan dimana ia tinggal.
- Keadaan dimana segenap potensi diri individu berhasil diaktualisasikan.
B. Faktor-faktor Kesehatan Mental
1. Faktor-faktor Demografis dan Klasifikasi Sosial
2. Dukungan sosial
3. Daur hidup keluarga
4. Evaluasi terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu
5. Ideologi peran jenis kelamin
C. Norma-norma dalam Kesehatan Mental
Norma-norma dalam kesehatan mental diperlukan agar dapat dibedakan antara yang sehat dan tidak normal. Karena dengan norma yang ada, dapat diketahui orang yang bertingkah laku sehat dan tidak normal. Ada 3 norma yang digunakan untuk membedakan antara orang yang sehat mental dengan yang tidak normal mentalnya :
1. Metode Statistik
Orang-orang yang memperoleh angka-angka pertengahan adalah orang –orang yang normal, orang-orang yang memperoleh angka di bawah rata-rata adalah orang yang dikelompokan sebagai di bawah normal, sedangkan orang-orang yang memperoleh angka di atas rata-rata adalah orang yang dikelompokan sebagai di atas normal. Namun metode statistik ini mempunyai kelemahan, yaitu hanya dapat digunakan dalam mengukur aspek jasmani saja. Sedangkan dalam hal masalah psikis atau mental seseorang tidak dapat diukur secara langsung.
2. Norma Sosial
Norma sosial adalah segala tingkah laku, sikap sosial, nilai-nilai yang disetujui dan diterima oleh masyarakat pada umumnya. Namun norma ini hanya berlaku pada masyarakat tertentu dan bila masyarakat tidak mendukung norma itu, maka norma itu akan menghilang. Karena norma dalam tiap masyarakat berbeda, maka norma yang dimaksudkan berbeda. Misalkan A menganggap menjadi pekerja seks adalah hal biasa. Namun masyarakat B menganggap hal tersebut melanggar hukum agama. Jadi norma pada mayarakat tertentu belum tentu dianggap normal pada masyarakat yang lainnya.
Ulman dan Krasher menyatakan bahwa tidak ada tingkah laku yang tidak normal dengan sendirinya, tetapi ada yang mengerjakan tingkah laku tertentu, dalam suasana tertentu, sedangkan hal itu menyebabkan orang lain terganggu. Dan orang yang terganggu tersebut akan memberikan balasan apa yang merangsang budaya tertentu tergantung dengan apa yang berlaku dengan budaya tersebut. Jadi menurut norma sosial, orang yang memiliki kesehatan mental yang normal adalah orang yang sanggup berpegang pada apa yang dipegangi orang lain.
3. Tingkah Laku Pengukuran
Menurut Coleman kriteria tingkah laku pengukuran lebih baik daripada norma sosial. Karena untuk menentukan tingkah laku normal tidak terletak pada penerimaan atau penolakan terhadap tingkah laku itu. Namun terletak pada kesanggupan tingkah laku untuk mewujudkan dan menumbuhkan potensi-potensi seseorang dan kumpulan. Dianggap normal jika persetujuan sosial itu membawa kepada bertambahnya pertumbuhan individu dan kelompok. Dianggap tidak normal jika persetujuan sosial itu tidak menambah pertumbuhan dan perwujudan potensi-potensi individu dan kelompok. Jadi norma tingkah laku pengukuran, tingkah laku tidak normal tidak hanya pada penyakit-penyakit psikologis dan syaraf saja. Namun meliputi beberapa penyelewengan. Hal ini karena penyelewengan tersebut dapat menghambat pertumbuhan individu dan perwujudan potensi-potensinya.
Sumber :
· Anwar Sutoyo.2012.Kesehatan Mental dalam Keluarga dan Sekolah
Latipun, Moeljono Notosoedirdjo.2005.Kesehatan Mental.Malang:UPT.Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang
Comments
Post a Comment